CIBUNGBULANG - Puluhan Supir Angkot di jalan Raya Galuga-Cibungbulang nampak kikuk saat dirazia oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor. Berbagai alasan muncul dari bibir puluhan supir angkot, mulai dari lupa, tertinggalnya surat-surat, hingga belum sempat memperpanjang surat-surat.
Dari hasil Razia, petugas menilang puluhan angkot trayek 11 jurusan Leuwiliang-Bubulak, dan angkot 05C jurusan Jasinga-Bubulak. Adapun mereka (sopir-red) yang tertangkap umumnya tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, disamping banyaknya trayek angkutan yang sudah mati.
”Saya lupa pak. Mungkin baru besok memperpanjang KIR, dan ini pun bukan saya yang punya tapi kakak saya,” alasan Nedi (35) sopir asal Cibuntu Kebon Jeruk, kepada Radar Bogor, kemarin (22/7).
Sementara itu Penanggung Jawab Operasi Haril Darwis mengatakan, operasi yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Dirjen Dishub, yang ditindak lanjuti oleh provinsi hingga Dishub Kabupaten Bogor, dengan surat perintah Nomor 551.1/990/Bidang IV. ” Adapun operasi yang digelar guna memeriksa surat kelayakan kendaraan angkutan umum, salah satunya kewajiban ulang KIR bila sudah mati,” jelasnya.
Menurut dia, pasca kenaikan BBM hingga pertengahan Juli, pihaknya belum memeriksa kelayakan angkutan umum. Sebab, dari catatan izin masih banyak angkot yang KIR nya sudah lewat batas. ”Untuk itulah sejak tanggal 21 hingga 25 Juli, operasi ini akan terus digelar guna menertibkan angkot,” katanya.
Mengacu dari surat edaran dan surat perintah, Dishub memeriksa perijinan angkutan umum yang dilakukan setiap hari, dengan pembagian dua kelompok untuk menertibkan para angkot. ” Biasanya kalau sudah terkena tilang ini, para sopir atau pemilik kendaraan akan secepat mungkin mengurus kelengkapan angkot,” tandasnya (rev) radar-bogor.co.id